26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 – 19:13 WIB

Jajaran Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus pemburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang, Selasa (11/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 360 senjata api rakitan, peluru, mesiu, dan tulang belulang badak Jawa," tuturnya.
Guna membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
Para pemburu liar yang memburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polda Banten.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Bawa Pistol Rakitan, Pria Asal Jambi Ini Ditangkap Polisi
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka