26 Badak Jawa Mati Dibunuh Pemburu di TNUK, 14 Orang Jadi Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 – 19:13 WIB
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak 360 senjata api rakitan, peluru, mesiu, dan tulang belulang badak Jawa," tuturnya.
Guna membuat jera para pelaku pemburuan badak Jawa, pihaknya menerapkan pasal berlapis.
Para pelaku dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 20 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
"Kemudian di samping itu juga kami lapis dengan penerapan pasal undang-undang darurat kepemilikan senjata api," ungkap Irjen Karim. (mcr34/jpnn)
Para pemburu liar yang memburu badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dijerat pasal berlapis oleh penyidik Polda Banten.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar
BERITA TERKAIT
- Menhut Raja Antoni Lepasliarkan Satwa Dilindungi di Sorong, Papua Barat
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Penyelundupan Satwa Dilindungi Kembali Digagalkan, Ada Lutung hingga Burung Serindit Jawa