26 Daerah Belum Bentuk DPRD
Kamis, 22 Oktober 2009 – 21:12 WIB
26 Daerah Belum Bentuk DPRD
JAKARTA- Sebanyak 26 kabupaten dan kota yang dimekarkan belum bentuk DPRD baru. Dari jumlah daerah itu, 640 kursi yang hingga saat ini belum terisi karena KPU menunggu pemberlakuan UU No 27 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD. "Pengisian kursi mengacu pada hasi Pemilu 2009 dan tidak boleh ada Daftar Calon Tetap (DCT) yang baru," ujarnya.
Direktur Eksekutif Centre for Elektoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mengatakan 26 daerah pemekaran itu berasal dari 20 kabupaten/kota induk yang dimekarkan. "Jadi, ada 46 daerah yang harus ditata alokasi kursinya," kata Hadar pada Diskusi Publik di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Hadar mengatakan dalam pengisian kursi daerah pemekaran, KPU harus berpegang teguh pada prinsip proporsional. Tidak mengabaikan jumlah penduduk, daerah pemilihan (Dapil) dan perolehan suara.
Baca Juga:
JAKARTA- Sebanyak 26 kabupaten dan kota yang dimekarkan belum bentuk DPRD baru. Dari jumlah daerah itu, 640 kursi yang hingga saat ini belum terisi
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan