26 Daerah Belum Bentuk DPRD
Kamis, 22 Oktober 2009 – 21:12 WIB
JAKARTA- Sebanyak 26 kabupaten dan kota yang dimekarkan belum bentuk DPRD baru. Dari jumlah daerah itu, 640 kursi yang hingga saat ini belum terisi karena KPU menunggu pemberlakuan UU No 27 Tahun 2009 sebagai pengganti UU No 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD. "Pengisian kursi mengacu pada hasi Pemilu 2009 dan tidak boleh ada Daftar Calon Tetap (DCT) yang baru," ujarnya.
Direktur Eksekutif Centre for Elektoral Reform (Cetro), Hadar Navis Gumay mengatakan 26 daerah pemekaran itu berasal dari 20 kabupaten/kota induk yang dimekarkan. "Jadi, ada 46 daerah yang harus ditata alokasi kursinya," kata Hadar pada Diskusi Publik di Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).
Hadar mengatakan dalam pengisian kursi daerah pemekaran, KPU harus berpegang teguh pada prinsip proporsional. Tidak mengabaikan jumlah penduduk, daerah pemilihan (Dapil) dan perolehan suara.
Baca Juga:
JAKARTA- Sebanyak 26 kabupaten dan kota yang dimekarkan belum bentuk DPRD baru. Dari jumlah daerah itu, 640 kursi yang hingga saat ini belum terisi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra