26 Instansi Tidak Mendata Pegawai Non-ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorernya?
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan 26 instansi pusat dan daerah tidak melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Hingga penutupan pendataan pegawai non-ASN pada 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, terdapat 14 instansi pusat dan 12 pemda yang tidak mendata tenaga honorernya.
"Kami tidak tahu mengapa mereka tidak melakukan pendataan, apakah memang tidak ada honorer atau bagaimana," kata Bima dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/11) malam.
Bima memerinci 14 instansi pusat yang tidak mendata pegawai non-ASN itu terdiri atas tiga kementerian dan sembilan lembaga.
Adapun 12 pemda yang tidak mendata pegawai non-ASN tersebut disebabkan sedang melakukan proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk PNS maupun PPPK.
Menurut Bima, ke-12 pemda itu merupakan wilayah pemekaran di Papua, yakni Pemkab Yahukimo, Pemkab Pegunungan Bintang, Pemkab Keerom, Pemkab Mamberamo Raya, Pemkab Mamberamo Tengah, Pemkab Lanny Jaya, Pemkab Dogiyai, Pemkab Deiyai, Pemkab Intan Jaya, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Tengah, dan Pemprov Papua Pegunungan.
Bima menegaskan instansi yang tidak melakukan pendataan non-ASN secara otomatis dianggap tidak punya honorer lagi.
"Proses pendataan non-ASN ini bukan mengangkat honorer menjadi ASN, tetapi untuk pemetaan saja," katanya.(esy/JPNN.com)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 26 instansi pusat dan daerah tidak mendata pegawai non-ASN atau honorer.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya