26 Instansi Tidak Mendata Pegawai Non-ASN, Bagaimana Nasib Tenaga Honorernya?
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan 26 instansi pusat dan daerah tidak melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau pegawai non-ASN.
Hingga penutupan pendataan pegawai non-ASN pada 31 Oktober 2022 pukul 17.00 WIB, terdapat 14 instansi pusat dan 12 pemda yang tidak mendata tenaga honorernya.
"Kami tidak tahu mengapa mereka tidak melakukan pendataan, apakah memang tidak ada honorer atau bagaimana," kata Bima dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (21/11) malam.
Bima memerinci 14 instansi pusat yang tidak mendata pegawai non-ASN itu terdiri atas tiga kementerian dan sembilan lembaga.
Adapun 12 pemda yang tidak mendata pegawai non-ASN tersebut disebabkan sedang melakukan proses rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) untuk PNS maupun PPPK.
Menurut Bima, ke-12 pemda itu merupakan wilayah pemekaran di Papua, yakni Pemkab Yahukimo, Pemkab Pegunungan Bintang, Pemkab Keerom, Pemkab Mamberamo Raya, Pemkab Mamberamo Tengah, Pemkab Lanny Jaya, Pemkab Dogiyai, Pemkab Deiyai, Pemkab Intan Jaya, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Tengah, dan Pemprov Papua Pegunungan.
Bima menegaskan instansi yang tidak melakukan pendataan non-ASN secara otomatis dianggap tidak punya honorer lagi.
"Proses pendataan non-ASN ini bukan mengangkat honorer menjadi ASN, tetapi untuk pemetaan saja," katanya.(esy/JPNN.com)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 26 instansi pusat dan daerah tidak mendata pegawai non-ASN atau honorer.
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB