26 Juta Anak Indonesia Dilanggar Haknya
Catatan Akhir Tahun 2008 Komnas PA
Selasa, 23 Desember 2008 – 02:04 WIB
JAKARTA – Sepanjang 2008, sekitar 26 juta anak telah dilanggar haknya. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya berupa kekerasan terhadap anak, pekerja anak, anak telantar, eksploitasi seks komersial, dan putus sekolah. Pelaku kekerasan terhadap anak paling banyak dilakukan anak lainnya (14,87 persen), tetanggga (11,05 persen), bapak guru (7,37 persen), dan bapak kandung (3,56 persen). Adapun lokasinya paling tinggi terjadi di lingkungan sosial (57,41 persen), disusul sekolah (29,15 persen), dan terakhir keluarga (13,43 persen).
’’Meskipun secara kuantitas pelanggaran yang terpantau lebih sedikit dibanding tahun lalu, secara kualitas tetap mengkhawatirkan,’’ kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Seto Mulyadi saat jumpa pers Catatan Akhir Tahun di Jakarta, Senin (22/12).
Baca Juga:
Menurut Seto, modus dan cara pelaku juga semakin beragam dan mengakibatkan kematian. ’’Misalnya kasus aborsi, pelaku membuang janin di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di tempat sampah atau kali. Begitu juga karena miskin, ada orang tua yang meracun anaknya hingga mati,’’ tuturnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Sepanjang 2008, sekitar 26 juta anak telah dilanggar haknya. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya berupa kekerasan terhadap anak,
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan