26 Juta Anak Indonesia Dilanggar Haknya
Catatan Akhir Tahun 2008 Komnas PA
Selasa, 23 Desember 2008 – 02:04 WIB
Televisi, kata dia, mengambil peran penting. Acara-acara di televisi tidak mempertontonkan praktik kerja keras, tetapi gaya hidup instan yang memprovokasi anak-anak. ’’Banyak yang berlaku hidup mewah, sehingga diikuti anak lainnya,’’ ujarnya.
Menurut catatan Komnas PA, 459 anak dieksploitasi seksualnya dan 410 orang diperdagangkan untuk kepentingan seksual. Kemudian kekerasan seksual terhadap anak mencapai 626 kasus. Modusnya berupa pencabulan 129 kasus, sodomi 150 kasus, perkosaan 334 kasus, dan incest 13 kasus. ’’Selain itu, 1.399.573 anak dipekerjakan di berbagai sektor,’’ ujar Roostien.
Roostin meminta pemerintah segera bergerak dan bertindak untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak anak. Apalagi, di tahun-tahun mendatang persoalan akan menjadi semakin kompleks bila situasi politik ekonomi, hukum, maupun sosial tidak berpihak pada anak. (zul/nw)
JAKARTA – Sepanjang 2008, sekitar 26 juta anak telah dilanggar haknya. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya berupa kekerasan terhadap anak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Luncurkan Greenhouse Sirih
- Menko Airlangga: Bersinergi untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Kreatif
- Warga Telaga Raya Duduki Lokasi Tambang di Buton Tengah, Tuntut Ganti Rugi Lahan
- Pimpinan Honorer Minta Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka Awal Oktober, Jangan Ditunda
- Saat Hakim Ad Hoc Digaji Rp18 Jutaan, Tetapi Menyidangkan Kasus Triliunan Rupiah
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini