26 Juta Anak Indonesia Dilanggar Haknya
Catatan Akhir Tahun 2008 Komnas PA
Selasa, 23 Desember 2008 – 02:04 WIB

26 Juta Anak Indonesia Dilanggar Haknya
Televisi, kata dia, mengambil peran penting. Acara-acara di televisi tidak mempertontonkan praktik kerja keras, tetapi gaya hidup instan yang memprovokasi anak-anak. ’’Banyak yang berlaku hidup mewah, sehingga diikuti anak lainnya,’’ ujarnya.
Menurut catatan Komnas PA, 459 anak dieksploitasi seksualnya dan 410 orang diperdagangkan untuk kepentingan seksual. Kemudian kekerasan seksual terhadap anak mencapai 626 kasus. Modusnya berupa pencabulan 129 kasus, sodomi 150 kasus, perkosaan 334 kasus, dan incest 13 kasus. ’’Selain itu, 1.399.573 anak dipekerjakan di berbagai sektor,’’ ujar Roostien.
Roostin meminta pemerintah segera bergerak dan bertindak untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hak anak. Apalagi, di tahun-tahun mendatang persoalan akan menjadi semakin kompleks bila situasi politik ekonomi, hukum, maupun sosial tidak berpihak pada anak. (zul/nw)
JAKARTA – Sepanjang 2008, sekitar 26 juta anak telah dilanggar haknya. Bentuk pelanggaran tersebut di antaranya berupa kekerasan terhadap anak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban