87 Napi Lapas Lambaro Belum Ketangkap, Polisi Terbitkan DPO
Sabtu, 01 Desember 2018 – 20:28 WIB
“Kita berharap ini dapat berlangsung dengan baik, juga kami berharap kepada keluarga para warga binaan ini, bila mereka pulang untuk bisa diantarkan pada kami, kami tidak ingin ini berlanjut terus, kami beri batas waktu 3x24 jam. Tapi dari kita seluruh jajaran fokus dalam pengejaran,” katanya.
Dia yakin napi yang kabur itu cepat atau lambat akan ditangkap. Pihaknya akan terus melakukan pencarian hingga dapat.
Sebutnya napi yang kabur itu rata-rata kasus narkoba, serta pindahan dari dari kabupaten lainnya.
“Motifnya masih kita dalami,” sebutnya.
Dia juga menyebutkan sejak Kalapas baru, pengamanan sudah banyak perubahan, cukup baik. "Tidak ada main-main lagi," tegasnya. (ibi/mai)
Percepat proses penangkapan kembali para narapidana Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar segera menyebarkan data-data napi yang kabur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- 2 Narapidana yang Kabur dari Lapas Sumedang Kabur Ditangkap Warga
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia