26 Oknum Polisi Diproses

26 Oknum Polisi Diproses
26 Oknum Polisi Diproses

jpnn.com - SENDAWAR - Kapolres Kubar, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga. Terutama kepada para keluarga korban atas pemukulan oleh anggotanya di Komplek Perkantoran Pemkab Kubar. Ia berjanji untuk menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang diduga terlibat aksi tersebut.

"Ada 26 anggota diproses akibat kejadian ini. Kami berikan sanksi sesuai peraturan," tegas Kapolres didamping Wakapolres Kubar Kompol Agustinus Christmas di kantornya, Jumat (25/4) kemarin.

Ia menjelaskan, aksi pemukulan anggotanya kepada sejumlah pemuda di depan Kantor Bupati Kubar, Minggu sore (20/4) lalu.
Ini dilakukan anggotanya, usai puluhan anggota polisi mengamankan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu legislatif oleh KPU di Gedung Tanaa Purai Ngeriman Kompleks perkantoran Pemkab Kubar.

Aksi pemukulan itu dilakukan sebagai buntut pemukulan oleh pemuda kepada anggota polisi sehari sebelumnya. Berawal dari peringatan aksi sejumlah pemuda yang kebut-kebutan di ruas jalan depan Kantor Bupati Kubar.

Terpisah, kedua orangtua korban warga Kecamatan Barong Tongkok yakni Daria, ayah berinisial R (20) dan Syahrin orang tua dari MN (22), mengaku sangat keberatan dengan kejadian tersebut.

Keduanya meminta petinggi kepolisian memberikan sanksi hukum kepada oknum polisi yang melakukan pemukulan tersebut, di samping denda adat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka, srta dua unit sepeda motor korban dirusak oknum polisi.

Orangtua korban mengaku kecewa dengan tindakan oknum yang seharusnya mengayomi masyarakat. Ia berharap penegak hukum sesuai prosedur dan jangan melakukan kekerasan. (kpnn/yes)


SENDAWAR - Kapolres Kubar, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada warga. Terutama kepada para keluarga korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News