26 Pasangan Bakal Calon Kada Ajukan Sengketa Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pengawas pilkada di sejumlah daerah telah menerima 26 berkas permohonan sengketa pilkada.
Permohonan diterima menyusul keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Februari yang menetapkan pasangan calon kepala daerah yang bertarung di 171 pilkada serentak.
Total pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat 484 pasangan. Sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 30 pasangan calon.
"Pengawas Pemilu menerima permohonan sengketa pilkada dari 20 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018. Totalnya ada 26 permohonan," ujar Abhan pada pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pilkada Serentak 2018, di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Selasa (20/2).
Abhan kemudian merinci 26 pengaduan yang diterima. Untuk Sumatera Utara terdapat delapan pengaduan.
Masing-masing, satu pengaduan datang dari pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemilihan gubernur.
Lalu pengaduan dari pasangan bakal calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk pemilihan bupati Kabupaten Deli Serdang, Dairi dan Batubara, masing-masing satu pengaduan. Serta empat pengaduan di Pilkada Kabupaten Langkat.
"Provinsi NTT ada satu pengaduan pasangan bakal calon Bupati di Kabupaten Sumba Tengah. Kepulauan Riau untuk Pilwalkot Tanjungpinang. Masing-masing satu pengaduan," ucap Abhan.
Dari seluruh daerah yang menggelar pilkada serentak 2018, terdapat 26 sengketa yang diajukan ke Bawaslu.
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada