26 Penumpang Kapal Bawa Hasil Rapid dan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 Palsu, Ini yang Terjadi
jpnn.com, JAYAPURA - Sebanyak 26 penumpang KM Sinabung asal pelabuhan Baubau, Sulawesi Tenggara tujuan Sorong, Papua Barat, dilarang turun dari kapal lantaran membawa dokumen kesehatan palsu, Kamis (29/7).
Menurut Kepala Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan Jayapura, Papua Harold Pical, para penumpang itu akan dipulangkan dan diturunkan di pelabuhan asal mereka naik, yakni di Baubau.
"26 penumpang itu tidak diizinkan turun dari kapal," kata Pical.
Dia menjelaskan bahwa sebetulnya 26 penumpang KM Sinabung itu turun di Pelabuhan Sorong, Papua Barat.
Namun karena dokumen perjalanannya palsu, petugas tidak mengizinkan mereka turun dan tetap berada di kapal.
Ketika KM Sinabung merapat di Jayapura, mereka juga tidak diizinkan turun sampai kapal itu kembali berlayar ke Baubau.
"Dokumen palsu yang dimiliki para penumpang itu terkait sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil pemeriksaan rapid antigen," ujarnya.
Kasus penggunaan dokumen palsu oleh penumpang beberapa kali ditemukan petugas KKP Jayapura, baik di pelabuhan maupun di Bandara Sentani.
Sebanyak 26 penumpang KM Sinabung ketahuan membawa surat antigen dan sertifikasi vaksinasi Covid-19 palsu.
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- 18 TPS di Kabupaten Jayapura Gelar PSU, Ini Sebabnya
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru