26 Polisi Terkena Sanksi, Khusus Brigpol Sur 27 Tahun

jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Kalimantan Barat Irjen Remigius Sigit Tri Hardjanto mengeluarkan telegram terbaru yang berisi mutasi terhadap sejumlah polisi bermasalah.
Dalam telegram bernomor ST/936/X/KEP/2020 itu, ada sekitar 26 anggota yang dimutasi dan mendapat hukuman demosi atau penurunan jabatan.
Dari puluhan anggota yang dimutasi untuk demosi itu, ada sejumlah nama yang menarik perhatian karena lamanya hukuman yang harus ditanggung.
Salah satunya adalah Brigpol Sur yang menerima sanksi tidak naik pangkat selama 27 tahun.
Lalu ada Brigpol DPA demosi 20 tahun dan Brigpol Aji yang demosi selama 15 tahun.
“Benar, telegram itu dikeluarkan oleh Polda Kalbar, ini mutasi yang biasa di lingkungan Polri,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles saat dihubungi JPNN, Selasa (6/10).
Saat disinggung soal anggota yang bermasalah dan dihukum tidak naik pangkat hingga 27 tahun, Donny pun membenarkan hal tersebut.
“Banyak anggota yang dihukum demosi atau turun jabatan, tetapi belum dilaksanakan sehingga secara kolektif dibuat mutasi yang bersifat demosi,” tambah Donny.
Sejumlah anggota Polri yang bermasalah di Polda Kalbar dikenai sanksi hukuman berat, antara lain turun jabatan.
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur