26 Politisi Resmi Dilarang ke Luar Negeri
Jumat, 17 September 2010 – 01:11 WIB
JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi dilarang ke luar negeri. Atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi telah memasukkan 26 nama tersangka suap itu ke dalam daftar pencegahan agar tidak bisa meninggalkan Indonesia selama setahun ini. Imigrasi, lanjut Barimbingf, juga telah mengeluarkan surat siar tentang pencegahan 26 nama tersangka suap itu ke 130 Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia, baik yang ada di pelabuhan udara, pelabuhan laut ataupun pos lintas batas. "Pencegahannya berlaku sampai 1 September 2011," sambung Barimbing.
Kabag Humas Ditjen Imigrasi, MJ Baringbing kepada wartawan di kantornya, Kamis (16/9), menyatakan, pencegahan mulai diberlakukan sejak 8 September, atau sepekan setelah KPK resmi mengumumkan 26 penerima travellers cheque sebagai tersangka. "Suratnya tanggal 7 September. Yang tanda tangan Pak Jasin (Wakil Ketua KPK M Jasin)," ujar Barimbing.
Baca Juga:
Lebih lanjut Barimbing memastikan bahwa 26 nama tersangka yang dilarang ke luar negeri itu termasuk anggorta DPR yang sekarang masih aktif. "Nama Pak Panda Nababan juga masuk," sebut Barimbing.
Baca Juga:
JAKARTA - 26 anggota DPR periode 1999-2004 yang menjadi tersangka suap pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI, telah resmi
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak