26 Sopir Angkutan Umum di Tanah Abang Kena Tindak Satgas, Langgar Aturan Protokol Kesehatan

26 Sopir Angkutan Umum di Tanah Abang Kena Tindak Satgas, Langgar Aturan Protokol Kesehatan
Suasana di kawasan Tanah Abang. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satuan tugas (satgas) gabungan operasi yustisi menindak 26 angkutan umum karena melanggar protokol kesehatan. Pasalnya, sejumlah angkutan umum tersebut mengangkut penumpang lebih dari 50 persen orang melebihi kapasitas kendaraan.

"Dari pagi, pelanggaran dr jam 08.00 dalam waktu setengah jam saja ada 24 angkot dan 2 bajaj yang melanggar kemudian total semuanya 26. Hari ini kami fokus kapasitas penumpang. 50 persen serta pengaturannya," ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo kepada wartawan di lokasi operasi, Jl Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (21/9).

Menurut Sambodo, para sopir angkutan umum yang melanggar hanya diberikan surat peringatan saat ini..

Sambodo, mengatakan, seharusnya dalam satu angkot hanya mengangkut enam orang penumpang selama PSBB Jakarta.

Enam orang itu sudah termasuk sopir. Sementara penumpang diperbolehkan lima orang. Jika sopir angkot tersebut kembali melakukan pelanggaran, maka operator yang akan kena denda.

"Mengenai sanksinya sendiri memang di dalam pergub 79 sanksinya tidak ditujukan kepada driver tapi sanksi ditunjukkan kepada pelaku usaha. Artinya pemilik dari angkutan tersebut," kata Sambodo.

Dia mengatakan sopir yang melanggar hari ini hanya diberikan peringatan tertulis. Namun, jika masih melakukan pelanggaran akan didenda Rp 50 juta.

Bahkan hingga pelanggaran keempat dendanya mencapai Rp.150 juta.

"Bila ada pelanggaran pertama akan diberikan peringatan tertulis. Kalau ada pelanggaran berikutnya dendanya bisa 50 juta, pelanggaran berikutnya 100 juta dan selanjutnya lagi ketiga dan keempat 150 juta," kata dia.

Para pelanggar protokol kesehatan yang kembali melakukan pelanggaran-pelanggaran diberi jangka waktu sepekan. Jika tidak membayar Pemda DKI Jakarta akan mencabut izin usaha. 

"Jika denda itu tidak terbayar maka si pemerintah ralam hal ini pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Itu kita lakukan untuk menghindari klastet baru di angkutan umum," pungkas Dirlantas Polda Metro Jaya itu.(mcr3/jpnn)






Video Terpopuler Hari ini:

Satgas gabungan menindak sebanyak 26 angkutan umum yang melanggar aturan protokol kesehatan soal 50 persen kapasitas penumpang kendaraan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News