26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 13:14 WIB
Namun demikian, Hendardi mengatakan, ada alternatif lain untuk menuntaskan kasus Kudatuli, yakni penyelesaian yudisial.
Meski belum dirumuskan oleh pemerintah, tetapi ia mengaku mendapat informasi soal ide membentuk Keputusan Presiden (kepres) untuk membuat penyelidikan secara non yudisial.
Namun, sayang, dalam draf yang diterimanya itu isinya sangat tidak berpihak kepada korban.
Isinya dinilai lebih bersifat santunan kepada korban.
“Kalau idenya seperti itu dan Kepres dikeluarkan (Presiden) Jokowi dalam waktu dekat, pasti akan saya tolak,” tegas Hendardi.
Diketahui, Kudatuli merupakan peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996.(fri/jpnn)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDIP mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Kronologi TPDI dan Perekat Nusantara Diadang Saat Minta MPR Batalkan Pelantikan Gibran