26 Tahun Berlalu, Perkara Kudatuli Bolak-Balik Polisi dan Kejaksaan
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 13:14 WIB

Koordinator TPDI Petrus Selestinus bersama Ketua Setara Institute Hendardi dan wartawan senior Tri Agung dan serta Kristin Samah sebagai moderator saat diskusi memperingati 26 tahun peristiwa Kudatuli bertajuk, “26 Tahun Reformasi dan Demokrasi Tergadaikan" di Jakarta, Kamis (11/8). Foto: Fiederich Batari/JPNN.com
Namun demikian, Hendardi mengatakan, ada alternatif lain untuk menuntaskan kasus Kudatuli, yakni penyelesaian yudisial.
Meski belum dirumuskan oleh pemerintah, tetapi ia mengaku mendapat informasi soal ide membentuk Keputusan Presiden (kepres) untuk membuat penyelidikan secara non yudisial.
Namun, sayang, dalam draf yang diterimanya itu isinya sangat tidak berpihak kepada korban.
Isinya dinilai lebih bersifat santunan kepada korban.
“Kalau idenya seperti itu dan Kepres dikeluarkan (Presiden) Jokowi dalam waktu dekat, pasti akan saya tolak,” tegas Hendardi.
Diketahui, Kudatuli merupakan peristiwa penyerangan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) pada 27 Juli 1996.(fri/jpnn)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDIP mendesak Komnas HAM melakukan penyelidikan terkait kasus kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo