261 Peserta Tes CPNS Gugur di Hari Ketiga
jpnn.com, JAKARTA - Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan memastikan bahwa sebanyak 261 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gugur pada hari ketiga pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) karena tidak hadir.
"Dari total 13.728 peserta yang sudah lolos administrasi, selama tiga hari pelaksanaan sebanyak 261 dinyatakan gugur tes," kata Kasuba Kepegawaian Jakarta Selatan, Heri Dianto saat dikonfirmasi Rabu (19/2).
Heri merincikan, 261 peserta yang dinyatakan gugur tersebut merupakan akumulasi dari peserta di hari pertama 21 orang, hari kedua 72 orang dan hari ketiga 68 orang. "Mereka dinyatakan gugur karena tidak hadir saat pelaksanaan tes SKD," ujar Heri.
Pelaksanaan tes SKD berlangsung selama tujuh hari mulai dari tanggal 17-23 Februari 2020 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Peserta yang dianggap tak hadir pada tes tersebut karena berbagai alasan, seperti terlambat datang, hingga tidak melengkapi diri dengan persyaratan berupa identitas kependudukan.
Dia menjelaskan tes SKD dilakukan setiap hari sebanyak lima sesi, satu sesi diikuti 400 peserta. Tes SKD dilaksanakan menggunakan metode "computer asisted" Tes Badan Kepegawaian Negara. Suban Kepegawaian menyiapkan 440 laptop untuk peserta tes.
Menurut dia, peserta yang nantinya dinyatakan lulus dari SKD, akan mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Rencananya pelaksanaan SKB akan digelar pada Maret 2020.
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2019 tingkat Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan di tiga lokasi yakni di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Kantor Wali Kota Jakarta Barat dan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Adapun peserta tes adalah pelamar yang nomor register dan atau nomor ujian dan namanya tercantum dan merupakan peserta yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti SKD pengadaan CPNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Suku Badan Kepegawaian Jakarta Selatan memastikan bahwa sebanyak 261 peserta tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) gugur pada hari ketiga
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- 5 Sektor Ini Bakal Dapat Upah Minimum Lebih Besar dari UMP DKI Jakarta 2025
- Pemprov DKI Belum Umumkan Upah Minimum Sektoral 2025, Ini Sebabnya
- Pemprov DKI Bakal Keluarkan Surat Edaran WFH Bila terjadi Banjir di Hari Kerja
- Pemprov DKI Sudah Menentukan UMP Jakarta 2025, Diumumkan Hari Ini
- Pemprov DKI Modifikasi Cuaca, Minimalkan Potensi Hujan Ekstrem