266 Izin Tambang, Ekosistem Kalteng Terancam
Senin, 30 Mei 2011 – 11:46 WIB
Pengalaan mengajarkan dari kegiatan pra-ekplorasi telah memicu pengrusakan hutan sebab kandungan emas, tembaga dan mineral berada dalam tanah pada kedalaman dan lapisan tertentu dari perut bumi,sehingga eksplorasi bahan tambang dipastikan akan merubah bentang alam dan ekosistem.
“Sayangnya, tidak ada satu pun perusahaan yang mau bertanggung jawab atas berbagai dampak negatif di akibatkan dari aktivitas penambangan,” tegasnya.
Anang menambahkan, paling meresahkan dari usaha pertambangan yaitu dampak buruk berantai dalam jangka panjang, dan berharap izin Pertambangan dapat di-stop, pasalnya sangat berdampak buruk bagi kelangsung ekologi.
“Utamakan keselamatan rakyat sebagai wujud tanggung jawab Pemerintah untuk keberlanjutan Ekologi dan Humanity. Cukup sudah dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan, Sudah cukup catatan buruk bangsa ini akibat pertambangan, cukup Tambang Sebagai Sejarah dalam perjalanan bangsa ini ke depan,” ungapnya
PALANGKA RAYA – Pemerintah di Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengeluarkan 266 izin usaha pertambangan. Banyaknya izin tambang yang tersebar
BERITA TERKAIT
- Edarkan Narkoba di Muara Enim, Pria Ini Akhirnya Ditangkap
- Farhan Upayakan Penerbangan Komersil Bandara Husein Sastranegara Aktif Lagi
- Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
- Prabowo Luncurkan Makan Bergizi Gratis, Pedagang Kantin Sekolah Menangis
- Gantikan Bray Manang, Pak Kumis Lanjutkan Perangi Narkoba di Riau
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa