267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Minggu, 17 Februari 2013 – 01:24 WIB

267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak. Namun, upaya penertiban bangunan liar oleh Pemkab Bogor terkesan parsial. Sementara sisanya, atau sekitar 200 bangunan liar, DTBP belum mengirimkan surat teguran. Pasalnya,bangunan yang berfungsi sebagai hunian dan tempat usaha itu, berada di atas lahan milik warga. “Jadi sementara ini, kami akan tindak yang berdiri di atas lahan negara,” kata Atis.
Kabid Tata Bangunan pada Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman (DTBP), Atis Tardiana mengatakan, dari 467 vila dan bangunan yang tidak memiliki IMB di Puncak, sebanyak 267 pemilik sudah ditegur melalui surat teguran pertama. Semua Vila itu, berada di lahan milik Perhutani, yang merupakan lahan serapan air.
Baca Juga:
"Semuanya vila dan tempat peristirahatan pribadi, mereka mendirikan bangunan di asset milik negara," ujarnya, kepada Radar Bogor, Sabtu (16/2).
Baca Juga:
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak.
BERITA TERKAIT
- Info Jasa Marga soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 di Jateng, Bersiaplah!
- Kapolri Tunjuk Irjen Herry Heryawan Jadi Kapolda Riau
- Gubernur Herman Deru Dampingi Menteri Nusron Wahid Serahkan Sertifikat Puslatpur TNI AD
- Gang Royal Tambora Jakbar Jadi Lokasi Prostitusi, PSK Pada Kabur
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- BMKG Imbau Waspadai Potensi Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-Laki