267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir

267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Ia mengungkapkan, surat teguran pertama, sudah dikirim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi. Para pemilik yang disinyalir merupakan para pejabat negara dan petinggi TNI/Polri itu, diimbau untuk membongkar sendiri bangunan dalam tempo selambat-lambatnya satu minggu setelah surat teguran diterima.

   

Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satupun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Vila mewah yang Kebanyakan  tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo  Kecamatan Cisarua itu, masih berdiri angkuh merusak ekosistem lingkungan.

“Kami sudah siapkan lagi surat teguran ke dua, kalau mereka tidak juga melaksanakan pembongkaran surat teguran ke tiga akan kami layangkan kembali,” katanya. (ful)

CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News