267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Minggu, 17 Februari 2013 – 01:24 WIB

267 Pemilik Vila Liar Puncak Mangkir
Ia mengungkapkan, surat teguran pertama, sudah dikirim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan dan Pemukiman Wilayah Ciawi. Para pemilik yang disinyalir merupakan para pejabat negara dan petinggi TNI/Polri itu, diimbau untuk membongkar sendiri bangunan dalam tempo selambat-lambatnya satu minggu setelah surat teguran diterima.
Baca Juga:
Namun, hingga berakhir batas waktu teguran pertama, belum ada satupun pemilik yang mengindahkan teguran itu. Vila mewah yang Kebanyakan tersebar di hutan lindung di kaki Gunung Pangrango, seperti di Desa Cipayung, Megamendung, Sukakarya, Kuta dan Sukagalih di Kecamatan Megamendung dan Di Desa Tugu Utara, Selatan, Citeko, dan Desa Kopo Kecamatan Cisarua itu, masih berdiri angkuh merusak ekosistem lingkungan.
“Kami sudah siapkan lagi surat teguran ke dua, kalau mereka tidak juga melaksanakan pembongkaran surat teguran ke tiga akan kami layangkan kembali,” katanya. (ful)
CIBINONG - Tidak mau dibilang mandul, Pemkab Bogor akhirnya melayangkan surat teguran pertama kepada pemilik ratusan vila liar di kawasan Puncak.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki