26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, Jumat (9/12). Foto: Dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi, mudah-mudahan prakarsa dan kolaborasi kami bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," ujar Zainudin.

BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 16.800 per bulan.

Manfaat perlindungan yang akan didapatkan, antara lain, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja. 

Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. 

Sementara, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta. 

Selain itu, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. (cr1/jpnn)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News