26.808 Petani di Kabupaten Bekasi Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

"Jadi, mudah-mudahan prakarsa dan kolaborasi kami bersama pemerintah pusat hingga pemerintah daerah akan segera menghadirkan sosial yang terbaik sehingga menjamin kesejahteraan seluruh pekerja dan keluarganya," ujar Zainudin.
BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi lebih dari 900 ribu petani yang tersebar di seluruh Indonesia.
Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp 16.800 per bulan.
Manfaat perlindungan yang akan didapatkan, antara lain, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh apabila peserta mengalami kecelakaan kerja.
Jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.
Sementara, jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 Juta. (cr1/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dean Pahrevi
- Bulog Cetak Penyerapan Gabah Petani Capai 725.000 Ton, Rekor Tertinggi 10 Tahun Terakhir
- Meraup Untung dari Kemacetan Arus Mudik, Pedagang Kopi Keliling Berseliweran
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Hadapi Puncak Panen, Bulog Jatim Optimalisasi Sarana Pengeringan dan Pengolahan
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Bulog Karawang Tetap Serap Gabah Petani Meski Realisasi Telah Mencapai 136%