27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan

27 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing akan Dipulangkan
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

Untuk hukumannya berbeda. Untuk pencuri ikan biasanya dikenakan pasal 92 dan 93 UU N0 45 tahun 2009. Namun untuk kapal pengangkut, kata Ivan, akan dikenakan pasal 94 dan 98.

"Jika dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar, maka akan dikenakan ancaman satu tahun dengan denda maksimal Rp 200 juta dan jika tidak ada SPB akan dikenakan kurungan 5 tahun dengan denda Rp 1,5 milliyar," jelas Ivan. (sya)


 Imigrasi Tarempa akhirnya memulangkan sebanyak 27 Anak Buah Kapal (ABK) asal Vietnam yang tertangkap mencuri ikan di perairan Anambas, Kepulauan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News