27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah
Kamis, 24 Maret 2011 – 23:19 WIB
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.
‘’DAU yang ditunda ini akan disalurkan kembali, setelah APBD disampaikan ke Kemenkeu. Ada 27 Pemda yang berpotensi dikenakan sanksi,’’ kata kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).
Sampai saat ini, dari 524 daerah, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD tahun 2011. Rinciannya, 32 Provinsi, 378 Kabupaten dan 87 Kota. Per tanggal 24 Maret, jumlah Pemda yang menyampaikan APBD sebanyak 495 daerah.
Empat dari 497 Pemda yang telah menyampaikan APBD 2011, menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lumajang. Alasan penetapan Perkada, karena kelengkapan DPRD di daerah tersebut belum tersedia dan juga karena masalah politik.
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Harga Gabah di Bawah HPP, Petani Kulonprogo Minta Bulog Segera Bertindak
- APKI Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
- Awal 2025, Vietjet Tambah 10 Pesawat Baru
- Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Bagi Karyawan, PLN Gandeng Primaya Hospital
- Guru Besar IPB Sebut Rencana Peluasan Kawasan Sawit jadi Ide Positif
- Great Eastern Life Indonesia & OCBC Luncurkan Produk Baru dengan Kepastian Imbal Hasil