27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah
Kamis, 24 Maret 2011 – 23:19 WIB

27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah (pemda) yang terlambat menyampaikan APBD mereka ke pemerintah pusat. Batas waktu yang disepakati antara Kemenkeu dan Kemendagri, paling lambat 24 Maret 2011. Sanksi atas keterlambatan penyampaian APBD, adalah penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen per bulan.
‘’DAU yang ditunda ini akan disalurkan kembali, setelah APBD disampaikan ke Kemenkeu. Ada 27 Pemda yang berpotensi dikenakan sanksi,’’ kata kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto, pada wartawan di Jakarta, Kamis (24/3).
Sampai saat ini, dari 524 daerah, sebanyak 497 Pemda sudah menyampaikan APBD tahun 2011. Rinciannya, 32 Provinsi, 378 Kabupaten dan 87 Kota. Per tanggal 24 Maret, jumlah Pemda yang menyampaikan APBD sebanyak 495 daerah.
Empat dari 497 Pemda yang telah menyampaikan APBD 2011, menetapkan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yaitu Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Demak, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Lumajang. Alasan penetapan Perkada, karena kelengkapan DPRD di daerah tersebut belum tersedia dan juga karena masalah politik.
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram