27 Daerah Kena Sanksi Tunda Pencairan DAU
Rp392,98 Triliun Ditransfer ke Daerah
Kamis, 24 Maret 2011 – 23:19 WIB
Adapun 27 Pemda yang berpotensi terkena sanksi, terdiri dari 12 Pemda di Sumatera, 4 Pemda di Jawa, 2 Pemda di Sulawesi, 1 Pemda di Nusa Tenggara dan 8 Pemda di Papua dan Papua Barat
Baca Juga:
Kementrian Keuangan telah mencairkan anggaran transfer pusat ke daerah. Totalnya mencapai Rp392,98 triliun. Dalam kurun waktu 2005-2011, jumlah dana transfer ke daerah mengalami peningkatan dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 22,6 persen per tahun.
Dijelaskan juga, Kemenkeu tahun ini mencairkan dana perimbangan sebesar Rp334,32 triliun. Terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp83,55 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp225,53 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp25,23 triliun. Khusus untuk 14 daerah pemekaran baru di Indonesia, tahun 2011 akan menerima DAU secara mandiri terpisah dari daerah induk.
‘’Kemenkeu juga melunasi kurang bayar DBH SDA tahun 2008 sebesar Rp2 triliun. Jumlah DBH, DAK dan DAU ini setiap tahun terus mengalami peningkatan,’’ kata Marwanto.
JAKARTA -- Dalam transfer anggaran pusat ke daerah tahun 2011, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan eksekusi sanksi bagi 27 pemerintah daerah
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi