27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya

27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
MenPANRB Azwar Anas seusai penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).

Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.

Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.

“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” kata Menteri Anas.

Libur Nasional Tahun 2025

1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.

29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)

SKB 3 menteri: Terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024, berikut ini daftar tanggal-tanggalnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News