27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya
![27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025, Inilah Tanggal-tanggalnya](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/10/14/menpanrb-azwar-anas-seusai-penandatanganan-skb-hari-libur-na-shbd.jpg)
Ketentuan cuti bersama, pemberiannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden, selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.
“Oleh karena itu, keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB pada dasarnya dapat ditetapkan sebagai acuan bagi instansi swasta dalam melakukan perencanaan produksi maupun bagi masyarakat dalam melakukan perencanaan kegiatannya pada tahun 2025,” ungkapnya.
Terkait dengan hari libur nasional dalam rangka Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024, Menteri Anas menuturkan akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
“Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres,” kata Menteri Anas.
Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
SKB 3 menteri: Terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama 2024, berikut ini daftar tanggal-tanggalnya.
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Pengumuman, Ada Perubahan Jadwal Operasional MRT Selama Libur Natal, Silakan Cek di Sini
- Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025
- Pemerintah Menetapkan 27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2025
- Pergerakan Advokat Dukung Gerakan Cuti Bersama Hakim di Seluruh Indonesia
- 4 Tips Aman Meninggalkan Rumah saat Libur Iduladha, Ada soal Bayar Tagihan