27 Jenis Penyakit yang Penderitanya Layak Mendapat Vaksin COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Banyak muncul pertanyaan dari masyarakat, jenis penyakit apa saja yang penderitanya tetap boleh mendapatkan vaksinasi COVID-19. Juga, pada kondisi seperti apa tidak boleh divaksin COVID-19.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) mengeluarkan rekomendasi baru terkait penyakit-penyakit yang layak mendapatkan vaksin COVID-19.
Rekomendasi ini disusun mempertimbangkan beberapa hal yakni upaya untuk mencapai herd immunity (kekebalan kelompok) pada populasi lndonesia untuk memutus transmisi COVID-19 sehingga diperlukan cakupan vaksinasi yang luas.
Kemudian, ada kesepakatan dari para ahli mengenai keamanan dan manfaat vaksinasi COVID-19 dan bukti ilmiah yang terus berkembang terkait dengan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada penyakit dan kondisi tertentu.
Melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Jumat, setidaknya ada 27 kondisi yang memungkinkan disuntik vaksin dengan mempertimbangkan catatan, antara lain:
1. Penyakit autoimun. Individu dengan penyakit ini bisa divaksin apabila penyakitnya dinyatakan stabil sesuai rekomendasi dokter yang merawat.
2. Reaksi anafilaksis (bukan akibat vaksinasi COVID-19). Apabila tidak terdapat bukti reaksi anafilaksis terhadap vaksin COVID-19 ataupun komponen yang ada dalam vaksin COVID-19 sebelumnya, maka individu tersebut bisa divaksinasi.
Vaksinasi dilakukan dengan pengamatan ketat dan persiapan penanggulangan reaksi alergi berat.
Berikut ini 27 jenis penyakit yang penderitanya layak mendapat vaksinasi COVID-19, simak baik-baik.
- Peduli Lansia, PAPDI Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Vaksinasi Influenza
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- Vaksin mRNA Buatan China Diklaim Efektif Membasmi Omicron