27 Jenis Penyakit yang Penderitanya Layak Mendapat Vaksin COVID-19
9. HIV dengan kondisi klinis baik dan minum obat ARV teratur dapat diberikan vaksinasi COVID-19.
10. Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK) yang terkontrol bisa diberikan vaksin COVID-19.
11. Interstitial Lung Disease (ILD) apabila dalam kondisi baik dan tidak akut.
12. Penyakit hati dengan sejumlah catatan yakni: vaksinasi kehilangan keefektifannya sejalan dengan progresifitas penyakit hati. Oleh karena itu, penilaian kebutuhan vaksinasi pada pasien dengan penyakit hati kronis sebaiknya dinilai sejak awal, saat vaksinasi paling efektif.
Apabila memungkinkan, vaksinasi diberikan sebelum transplantasi hati. Kemudian, vaksin tidak aktif seperti Coronavac lebih dipilih pada pasien sirosis hati.
13. Transplantasi hati. Pasien yang sudah menjalani transplantasi hati bisa diberikan vaksinasi COVID-19 minimal 3 bulan pasca-transplan dan sudah menggunakan obat-obatan imunosupresan dosis minimal.
14. Hipertensi selama tekanan darah kurang dari 180/110 mmHg atau tidak dalam kondisi akut seperti krisis hipertensi.
15. Penyakit Ginjal Kronik (PGK) non-dialisis dan dialisis.
Berikut ini 27 jenis penyakit yang penderitanya layak mendapat vaksinasi COVID-19, simak baik-baik.
- Peduli Lansia, PAPDI Jaya Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Vaksinasi Influenza
- Kemenkes Tiba-tiba Bicara Potensi Peningkatan Kasus Covid-19
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman
- Suhud Tolak Kebijakan Vaksin Covid-19 Berbayar
- Dukung Riset dan Inovasi Bidang Kesehatan, Etana Perkuat Kerja Sama dengan BRIN & UNSW
- Vaksin mRNA Buatan China Diklaim Efektif Membasmi Omicron