27 Juni Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional

27 Juni Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional
Warga menggunakan hak suaranya. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menkopolhukam Wiranto mengatakan, usulan KPU agar hari pelaksanaan Pilkada Serentak 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional telah disetujui pemerintah.

“Usulan hari pelaksanaan Pilkada Serentak menjadi libur nasional, ini sudah disetujui pemerintah,” ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/6).

Usulan agar 27 Juni menjadi libur nasional mengemuka dalam rapat koordinasi terakhir pilkada di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jumat (22/6).

Menkopolhukam Wiranto menuturkan usulan menjadikan 27 Juni sebagai hari libur nasional datang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pertimbanganya, meskipun hanya pilkada 171 daerah, tapi warga yang punya hak pilih bisa berada berdomisili di daerah lain.

”Tapi mungkin beberapa pejabatnya, itu KTP - nya domisilinya mungkin masih di tempat lain. Nah dengan demikian maka kalau yang diliburkan hanya di 171 daerah, dengan mobilitas seperti itu, maka tentu akan mengganggu kan,” ujar Wiranto usai rapat Jumat itu.

Saat itu Wiranto menuturkan usulan dari KPU akan dipertimbangkan pemerintah. Tapi, tentu perlu tata administrasi lantaran perlu mendapatkan keputusan dari Presiden karena akan menjadi hari libur nasional.

Selain soal hari libur, dalam rapat tersebut turut dipastikan pula kesiapan logistik pilkada, anggaran, hingga kesiapan sistem teknologi informasi.

Wiranto mengakui masih ada beberapa kendala logistik dan penyaluran anggaran, tapi dalam rapat tersebut dipastikan saat hari pencoblosan sudah tidak ada kendala lagi. (sam/jpnn)


Tanggal 27 Juni 2018 sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, terkait pelaksanaan Pilkada serentak di 171 daerah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News