27 Napi Dapat Remisi Hukuman Jelang Natal
jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 27 napi Rutan Kelas I Surabaya mendapat keringanan hukuman remisi jelang Natal. Di sisi lain, ada 14 napi yang belum memenuhi syarat remisi. Yang terbanyak napi kasus korupsi.
"Sudah kami ajukan pekan lalu, kini tinggal menunggu rekomendasi dari kanwil apa bisa diterima atau tidak," kata Kasusbsi Registrasi dan Perawatan Tahanan Widha Indra Kusumawijaya.
Biasanya, lanjut dia, sepekan kemudian baru ada rekomendasi perbaikan dari kanwil.
Dari 27 nama yang diajukan remisi itu, beberapa tidak bisa langsung lolos. Sebab, ada yang syarat yang kurang.
"Tinggal kami perbaiki lagi. Mungkin ada yang tertinggal atau memang kurang," tambahnya.
Di sisi lain, ada beberapa napi yang tidak bisa diajukan untuk menerima remisi. Kebanyakan napi kasus korupsi.
Penyebabnya, tidak ada rekomendasi sebagai justice collaborator (JC) atau saksi yang membantu mengungkap tindak pidana korupsi.
Padahal, rekomendasi sebagai JC itulah yang menjadi syarat untuk mendapat diskon dalam menjalani hukuman. (den/c6/eko/jpnn)
justice collaborator menjadi syarat untuk mendapat remisi dalam menjalani hukuman.
Redaktur & Reporter : Natalia
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
- Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana
- Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas