27 Napi Dapat Remisi Natal
Jumat, 14 Desember 2012 – 13:39 WIB
PALEMBANG--Sebanyak 27 orang narapidana (napi) bakal mendapatkan remisi yang akan diserahkan tepat di hari Natal. Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel, Zakariah Sip mengatakan, 27 warga binaan alias napi ini dinilai layak diberikan remisi natal, lantaran dinilai layak dengan kriteria dari Kemenkumham. Remisi yang diberikan kepada tahanan ini, lanjutnya, mulai dari 15-30 hari. Dari 27 tahanan tersebut, satu diantaranya yang mendapat remisi satu bulan dan langsung dinyatakan bebas."Satu diantaranya bebas langsung, karena masa tahanannya habis langsung dipotong remisi,"imbuhnya.
"Mereka dinilai berhak mendapat remisi karena beretika baik dan tidak melanggar aturan-aturan selama menjalani masa hukuman,” ujar Zakariah, dibincangi di ruang kerjanya, Kamis (13/12).
Zakariah menambahkan, 27 tahanan ini termasuk juga didalamnya tahanan narkoba dan korupsi, dimana sesuai PP 28 tahun 2006 setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi.
Baca Juga:
PALEMBANG--Sebanyak 27 orang narapidana (napi) bakal mendapatkan remisi yang akan diserahkan tepat di hari Natal. Kasubag Humas Kemenkumham Sumsel,
BERITA TERKAIT
- Sepanjang 2024, 119 Juta Wisatawan Berlibur ke Jateng
- Belasan Ribu Hektare Lahan di Banyuasin akan Disulap jadi Kebun Jagung
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Aksi Heroik Babinsa di Lombok Tengah, Gagalkan Begal Motor
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Guru Honorer Ini Lolos PPPK tetapi Dibatalkan Pemda, Oalah