27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:00 WIB
JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegal. Bahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada. Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenpera Oswar Muadzin Mungkasa, mengatakan, hal ini akan merugikan masyarakat sendiri, karena sewaktu-waktu bisa dikeluarkan dari lokasi tersebut.
"Terkait dengan bukti hukum lahan serta hunian yang mereka tempati, Pemda tentunya harus mengatur sertifikasi lahan dan hunian,” kata Oswar dalam keterangan persnya, usai menerima anggota DPRD Surabaya di Kantor Kemenpera, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya Baktiono menuturkan, banyak sekali aset Pemkot Surabaya yang beralih fungsi menjadi perumahan dan permukiman penduduk. Pemda sendiri bahkan sulit menata kembali aset lahan yang dimilikinya karena sudah menjadi perkampungan yang dihuni oleh ratusan kepala keluarga.
“Kami tertarik sekali dengan program sertifikasi lahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kami harap hal itu bisa menjadi soluasi atasberbagai masalah lahan di Surabaya,” katanya.
JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegal. Bahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada. Kepala Biro Perencanaan
BERITA TERKAIT
- Polda Kepri Gerak Cepat Evakuasi Rumah yang Terdampak Longsor di Batam
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Prabowo Diminta Contoh SBY: Angkat Honorer Jadi PNS dan Rutin Naikkan Gaji
- Neng Eem MPR Tekankan Pentingnya Kalangan Milenial Agar Lebih Melek Sejarah
- Eksepsi Ted Sioeng Ditolak, Sidang Penggelapan Kredit Rp 133 M Dilanjutkan
- Pertamina Patra Niaga Lanjutkan Program Tukar Minyak Jelantah dapat Insentif Saldo & Poin