27 Persen Rakyat Tinggal di Lahan Pemda
Rabu, 13 Oktober 2010 – 19:00 WIB
Ditambahkannya, saat ini DPRD Surabaya juga tengah melakukanpembahasan terkait Raperda Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Raperda PSU ini diharapkan bisa mengatur tentang PSU perumahan yang dibangun oleh pengembang. (esy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA -- Sekitar 27 persen masyarakat Indonesia menghuni lokasi ilegal. Bahkan surat-surat kepemilikan lahannya tidak ada. Kepala Biro Perencanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya