27 PPPK di Garut Ditolak Penempatannya, Pak Sekda Bilang Begini

jpnn.com - GARUT - Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana menyatakan terdapat 27 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK di daerah itu yang ditolak penempatan kerjanya.
"Jadi 5.328, ya, kurang lebih, itu kan, 27 ditolak penempatan, ditolak penempatan, ya, artinya penempatan tidak sesuai dengan yang kita formasikan," kata Nurdin di Garut, Senin (13/3).
Pemkab Garut siap menyelesaikan masalah PPPK yang tercatat ditolak dalam penempatan kerjanya agar mendapatkan surat keputusan (SK) yang di dalamnya dicantumkan tempat tugasnya.
"Jadi, nanti ditetapkan sesuai dengan lokasi mereka. Nah, ini karena SK itu berbunyi di lokasi mana dia ada," kata Nurdin saat dimintai tanggapan terkait persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya.
Menurutnya, Pemkab Garut berupaya menyelesaikan status penempatan PPPK tersebut.
Nurdin sudah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Garut untuk mengonfirmasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terutama ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
"Oleh sebab itu, kemarin saya memerintahkan kepada BKD untuk masuk ke KemenPAN RB terutama ke teknisnya, yaitu ke teman-teman Kemendikbudristek," ungkap Nurdin.
Menurut dia, persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan agar mereka mendapatkan kepastian dan bisa melaksanakan tugasnya sesuai SK yang diterbitkan. Selanjutnya mereka akan mendapatkan nomor induk PPPK dan di dalam SK-nya ditetapkan juga tugasnya sesuai dengan lokasi bekerja.
Sekda Kabupaten Garut Nurdin Yana menegaskan persoalan PPPK yang ditolak penempatan kerjanya harus secepatnya diselesaikan.
- Pemkab Cirebon Menyiapkan Rp 43 Miliar untuk Pembayaran Gaji PPPK
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda