27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:24 WIB
JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan upah minimum (UM). Buktinya, dari 33 provinsi terdapat 27 daerah yang menetapkan UM di bawah KHL. "Kita harapkan semuanya bisa di atas KHL. Tapi sepenuhnya diserahkan ke daerah. Ini komponen seperti itu," ujarnya di Jakarta, Kamis (28/6).
Daerah yang paling jauh jarak antara UM dan KHL adalah Maluku Utara yang hanya 50,46 persen dengan UM pada 2012 sebesar Rp 960.498. Sedangkan KHL sudah mencapai Rp 1.903.222. Begitu pula di Maluku. Provinsi induk Maluku Utara itu menetapkan UM hanya 56,07 dari KHL. UM pada tahun ini di provinsi tersebut hanya Rp 975.000. Sementara KHL sudah mencapai Rp 1.739.000. Hanya ada enam provinsi yang UM di atas KHL, yaitu Sumatera Utara (Sumut), Bengkulu, Jakarta, Jogjakarta, Sulawesi Utara (Sulut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga:
Ketua Depenas Myra M. Hanartani mengatakan, seharusnya KHL dipakai untuk secara keseluruhan. Sebab, hasil survei yang dibuat tersebut adalah nilai paling rendah. Tapi, kepala daerah juga harus melihat daya bayar perusahaan di daerahnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak