27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:24 WIB
Menurut Myra, Depenas telah menyepakati perubahan komponen KHL untuk 2013 mendatang. Rekomendasi yang sudah diberikan ke Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar tersebut mengajukan empat penambahan jenis KHL, delapan penyesuaian atau penambahan kualitas, dan satu perubahan jenis kebutuhan.
Meskipun begitu, Myra mengaku tidak dapat memperkirakan besaran kenaikan UM tahun depan. Kebijakan tersebut tentunya akan berbeda setiap daerahnya. "Kita tidak ngomong kenaikan. Tergantung wilayah masing-masing. Survei masing-masing. Kita kembalikan ke daerah saja," tandasnya.
Myra menambahkan, konsep dan kebijakan UM merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah ditekankan pada kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja. ”UM merupakan jaring pengamanan (safety net) bagi pekerja lajang yang ditetapkan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk di antaranya komponen KHL,“ ungkapnya.
Myra menerangkan, nilai komponen KHL merupakan salah satu faktor saja pertimbangan dalam penetapan UM. Faktor lainnya yang harus dipertimbangkan produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).
JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS