27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:24 WIB

27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
”Dalam menetapkan UM, para kepala daerah memang perlu hati- hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja dan pemerintah di masing-masing daerah,“ tandasnya.
Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah menerima usulan rekomendasi KHL dari Depenas. ”Selanjutnya usulan ini akan kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No Per- 17/MEN/VIII/2005,“ ungkapnya usai bertemu Depenas di Jakarta, Rabu (27/6). (cdl)
JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai