27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah

27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
”Dalam menetapkan UM, para kepala daerah memang perlu hati- hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja dan pemerintah di masing-masing daerah,“ tandasnya.

Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah menerima usulan rekomendasi KHL dari Depenas. ”Selanjutnya usulan ini akan kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No Per- 17/MEN/VIII/2005,“ ungkapnya usai bertemu Depenas di Jakarta, Rabu (27/6). (cdl)

JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News