27 Provinsi di Bawah KHL, Kebijakan Diserahkan Daerah
Jumat, 29 Juni 2012 – 07:24 WIB
”Dalam menetapkan UM, para kepala daerah memang perlu hati- hati karena harus mempertimbangkan berbagai kondisi-kondisi tertentu. Namun dengan mempertimbangkan kepentingan bersama, penetapan UMP ini diharapkan dapat berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, terutama pengusaha, pekerja dan pemerintah di masing-masing daerah,“ tandasnya.
Sebelumnya Menakertrans Muhaimin Iskandar sudah menerima usulan rekomendasi KHL dari Depenas. ”Selanjutnya usulan ini akan kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans No Per- 17/MEN/VIII/2005,“ ungkapnya usai bertemu Depenas di Jakarta, Rabu (27/6). (cdl)
JAKARTA - Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sudah dibuat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) tidak selamanya dipakai oleh daerah dalam menentukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gempa M 4,1 Guncang Kota Maumere, Tidak Berpotensi Tsunami
- Wamensos Lakukan Pertemuan dengan PB Semmi, Ternyata Ini yang Dibahas
- Senator Filep Wamafma Apresiasi Pemerintah untuk Prioritaskan Sektor Pendidikan
- Trending di Medsos, #SetaraBerkarya Picu Gelombang Dukungan untuk Penyandang Disabilitas
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS