2.700 Klien www.nikahsirri.com, Aris Wahyudi Untung Besar
Adi memaparkan dua poin yang berkaitan dengan pelanggaran Aris. Poin pertama, ada indikasi eksploitasi anak di bawah umur. Sebab, syarat menjadi mitra minimal berusia 14 tahun.
Lalu, poin kedua, berkaitan dengan fitur foto yang diduga memuat unsur pornografi. Setelah klien membayar mahar, terlihat mitra mengirimkan beberapa foto syur.
Selain itu, ada beberapa gambar dari situs yang menunjukkan tindakan pornografi. Misalnya, uang koin yang memperlihatkan “hubungan orang dewasa”.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit II Cyber Crime Kompol James Hutajulu menyebutkan, pelaku mendaftar dengan webhosting di luar negeri.
Pendaftaran tersebut dilakukan secara online, dan tidak dipungut biaya. Dia merahasiakan lokasi webhosting yang digunakan oleh Aris.
”Awalnya free, beberapa bulan kemudian bayar menggunakan mata uang dolar,” ungkapnya. (sam/and/lyn/ang)
Kalau saja tidak segera diblokir, bakal semakin banyak yang mendaftar menjadi klien www.nikahsirri.com.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Rapat di DPR, Kapolri Beber Penanganan Kasus Nikahsirri.com
- Polda Ajukan Permohonan Lihat Isi Rekening Nikahsirri.com
- Polisi Kantongi Identitas 5.300 Klien www.nikahsirri.com
- Klien Situs Nikahsirri Jadi 5.000 Orang
- Kak Seto Curigai Nikahsirri.com Jadi Ajang Penyimpangan Seks
- Bos www.nikahsirri.com Klaim Membantu Entaskan Kemiskinan