271 Napi Banten Langsung Bebas

Bagian dari 2.522 Narapidana yang Dapat Remisi HUT RI

271 Napi Banten Langsung Bebas
271 Napi Banten Langsung Bebas
SERANG - Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-65 yang jatuh saat Ramadan, membawa berkah bagi ribuan narapidana (napi) yang ditahan di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Provinsi Banten. Pasalnya, di momen ini mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan. Bahkan, dari ribuan narapidana yang mendapatkan remisi itu, 271 orang langsung bebas.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Banten, Poppy Pujiaswati menyatakan, remisi yang diberikan itu terdiri dari remisi umum I atau pengurangan masa tahanan, serta remisi umum II atau remisi yang langsung bebas. "Napi yang mendapatkan remisi umum I sebanyak 2.251 orang. Sedangkan untuk remisi II sebanyak 271 orang," ungkapnya kepada Indopos (grup JPNN), Senin (16/8) kemarin.

Menurutnya juga, potongan masa tahanan yang diberikan pada remisi umum I waktunya beragam, yakni mulai dari satu bulan hingga enam bulan. "Pemberian remisi terhadap warga binaan kami di sejumlah Lapas se-Banten, tergantung pada sikap narapidana selama di dalam masa bimbingan. Apakah baik atau tidak," katanya juga.

Dijelaskan, adapun narapidana yang mendapatkan remisi, selain (musti) berkelakuan baik, juga telah menjalani masa tahanan minimal satu tahun. Dari jumlah narapidana yang mendapatkan remisi itu, tercatat terbanyak ditahan di Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang, yakni sebanyak 861 orang. Selanjutnya ada di Lapas Pemuda Tangerang sebanyak 755 orang.

SERANG - Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-65 yang jatuh saat Ramadan, membawa berkah bagi ribuan narapidana (napi) yang ditahan di sejumlah Lembaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News