272 Daerah Bakal Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Fahira Khawatir dengan Hal ini
![272 Daerah Bakal Dipimpin Penjabat Kepala Daerah, Fahira Khawatir dengan Hal ini](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/08/14/anggota-dpd-ri-dari-provinsi-dki-jakarta-fahira-idris-foto-10.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 272 daerah bakal dipimpin penjabat kepala daerah, hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Banyaknya daerah yang akan dipimpin penjabat kepala daerah konsekuensi dari ditiadakannya Pilkada di 2022 hingga 2023.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, kondisi ini merupakan persoalan krusial.
"Bagi saya ini persoalan krusial," ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/2).
Artinya, sambung Fahira, hampir setengah wilayah di Indonesia akan dipimpin oleh kepala daerah yang bukan dipilih langsung oleh rakyat, sampai terpilihnya kepala daerah baru hasil Pilkada 2024.
Hal tersebut merupakan salah satu konsekuensi dicabutnya revisi Undang-Undang Pemilu dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021 pada Mei 2021 oleh pemerintah dan DPR.
Akibatnya, pesta demokrasi lima tahunan yang seharusnya dilakukan pada 2022 dan 2023 ditiadakan karena dilakukan serentak pada 2024 atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Menurut dia, selain jumlah daerahnya cukup banyak, hal itu tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang banyak pula serta harus profesional untuk mengisi jabatan tersebut.
Sebanyak 272 daerah bakal dipimpin penjabat kepala daerah, Fahira khawatir dengan hal ini.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Waka MPR Eddy Soeparno Sebut Pelantikan Kepala Daerah 20 Februari Jalan Tengah Terbaik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas