272 Objek Warisan Budaya Indonesia Dikembalikan Belanda

272 Objek Warisan Budaya Indonesia Dikembalikan Belanda
Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menerima repatriasi 272 koleksi benda-benda warisan budaya Indonesia dari  Marc Gerritsen, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia mewakili pemerintah Belanda. Foto Humas Kemenbud

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 272 objek warisan budaya Indonesia dikembalikan Belanda. Serah terima dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024 di Museum Nasional Indonesia. 

Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menerima repatriasi 272 koleksi benda-benda warisan budaya Indonesia dari  Marc Gerritsen, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia mewakili pemerintah Belanda. 

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menerima penyerahan dua kelompok koleksi penting warisan budaya Indonesia yaitu: sebanyak 204 objek warisan budaya Indonesia dari Belanda, dan 68 objek warisan budaya Indonesia dari Koleksi Museum Rotterdam. 

Sebanyak 204 objek ini, yang sebagian besar berasal dari Koleksi Puputan Badung, memiliki makna historis, spiritual, dan artistik yang sangat mendalam bagi Indonesia.

Pengembalian mereka mencerminkan perjalanan penyembuhan dan rekonsiliasi, menjembatani masa lalu dan masa kini, serta memungkinkan kita memahami dan melestarikan identitas bangsa.

Sebagai informasi, sebelumnya Menbud Fadli Zon bertemu dengan Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Ilmu Pengetahuan Belanda Barbera Wolfensberger pada 5 Desember 2024.

Pertemuan ini menegaskan kembali hubungan kebudayaan yang erat antara Indonesia dan Belanda, serta komitmen kedua negara untuk melestarikan dan mempromosikan warisan budaya bersama.

Sebelumnya,  telah ditandatangani Pengaturan Teknis tentang Kerja sama Repatriasi Objek Budaya Sejarah Indonesia; Dokumen Penyerahan untuk 472 objek, termasuk Arca Singasari, Keris Puputan Klungkung, Harta Lombok, dan Karya Seni Pita Maha; Dokumen Penyerahan untuk 288 objek.

Sebanyak 272 objek warisan budaya Indonesia dikembalikan Belanda dan diterima Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News