272 Tenaga Honorer Dipecat
jpnn.com, ACEH BARAT - Ratusan tenaga honorer di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terkena PHK alias dipecat.
Anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Nyak Dhien Meulaboh, Muhammadi menegaskan, pemecatan yang dilakukan pada awal Januari 2020 itu untuk menyelamatkan operasional rumah sakit.
“Apabila manajemen tidak memberhentikan sementara 272 honorer (tenaga harian lepas) ini, maka akan berimbas pada kondisi keuangan rumah sakit. Pasti akan terjadi masalah besar ke depan,” kata Muhammadi, Sabtu (18/1).
Diketahui, 272 tenaga harian lepas dari kalangan bidan, perawat, dan paramedis lainnya yang dipecat, melakukan aksi protes. Mereka sampai saat ini belum mau menerima kebijakan tersebut karena merasa tidak bersalah.
Muhammadi mengatakan, pemberhentian sementara ratusan paramedis tersebut dikarenakan saat ini manajemen rumah sakit tidak bisa membiayai banyaknya petugas medis, karena kondisi keuangan yang terbatas.
Kondisi tersebut terjadi setelah rumah sakit tersebut mengalami penurunan tipe kelas layanan dari tipe B menjadi ke tipe C.
Dampaknya, biaya pelayanan dan jasa yang selama ini dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga ikut turun, sehingga hal ini menyebabkan berkurangnya pendapatan rumah sakit.
“Kalau ratusan tenaga honorer ini tidak diberhentikan sementara, maka nanti ketika manajemen rumah sakit tidak mampu membayarkan upah, jerih payah, pasti akan bermasalah lagi,” kata Muhammadi menambahkan.
Sebanyak 277 tenaga honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dipecat awal Januari 2020.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot