277 Guru di Aceh Utara Terima SK PPPK, Mahyuzar: Beri Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
jpnn.com - BANDA ACEH - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membagikan surat keputusan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) fungsional guru kepada 277 orang.
Sebanyak 277 PPPK itu merupakan formasi fungsonal guru tahun 2022. Mereka ditempatkan di berbagai sekolah jenjang SD dan SMP dalam wilayah Aceh Utara.
Penjabat Bupati Aceh Utara Mahyuzar berharap sebagai rasa syukur atas pengangkatan, para guru yang telah mendapatkan SK itu bisa memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat
"Tingkatkan selalu disiplin dalam bekerja dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan juga dedikasi tinggi," kata Mahyuzar di Aceh Utara.
Dia menjelaskan PPPK diangkat berdasar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam UU itu disebutkan bahwa ASN terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan PPPK.
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional.
PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
"Saya sangat mengharapkan untuk menjaga nama baik PPPK dan Pemkab Aceh Utara dalam setiap beraktivitas dan di mana pun ditugaskan. Maka layani masyarakat dengan baik dan ikhlas, serta jadilah teladan yang baik bagi mereka, karena itu akan menjadi amal ibadah," kata Mahyuzar.
277 guru di Aceh Utara menerima SK PPPK, Pj Bupati Mahyuzar meminta para PPPK memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024