28 Anggota Polisi Dipecat, Irjen Panca Putra: Ini Menjadi Pembelajaran

jpnn.com, MEDAN - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal (Irjen) Panca Putra Simanjuntak mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 anggota polisi harus menjadi pembelajaran bagi personel lainnya.
“Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat," kata Irjen Panca Putra dalam sambutannya pada upacara pemberhentian tidak dengan hormat ke-28 anggota Polri di Mapolda Sumut, Rabu (22/12).
Polda Sumut melakukan PTDH atau pemecatan terhadap 28 personel Polri.
Puluhan anggota polisi dipecat karena melakukan pelanggaran kode etik, yang terbukti dari fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Namun, hanya dua personel yang dipecat yang menghadiri upacara pemberhentian tersebut.
"Yang jelas surat keputusannya sudah ada,” tegas jenderal bintang dua ini.
Irjen Panca menjelaskan bahwa kebanyakan anggota yang diberhentikan itu karena terjerat kasus narkoba.
Selain itu, ada juga anggota yang terjerat kasus pencabulan.
Irjen Panca Putra melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap 28 anggota Polri. Irjen Panca berharap ini menjadi pembelajaran bagi semua anggota.
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI