2,8 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Miliaran Dihancurkan Lalu Dibakar, Tuh Lihat!
jpnn.com, TEGAL - Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap 2,8 juta batang rokok ilegal hasil penindakan periode Maret-Mei 2023 pada Jumat (18/8).
Jutaan rokok ilegal dihancurkan dengan mesin shreder, kemudian dibakar di pabrik milik PT Indocement Tunggal Prakarsa yang berlokasi di Palimanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal Yudiyarto mengungkapkan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari 25 kali aksi penindakan barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Tegal, meliputi Kabupaten Brebes, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Batang.
"Dari penindakan tersebut, petugas menyita 2,8 juta batang rokok ilegal yang saat ini telah ditetapkan menjadi barang milik negara (BMN)," ungkap Yudiyarto.
Dia menyampaikan pemusnahan dilakukan setelah Bea Cukai Tegal mendapat persetujuan berdasarkan Surat Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-214/MK.6/KN.4/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Yudiyarto menyebutkan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Sementara itu, perkiraan total potensi kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar, yang terdiri dari nilai cukai dan pajak.
Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan terhadap 2,6 juta batang rokok ilegal yang nominalnmya diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya