28 Juta Unit Barang Milik Negara Ditertibkan
Senin, 22 Februari 2010 – 14:46 WIB
JAKARTA - Realisasi proses Inventarisir dan Penilaian (IP) oleh tim penertiban Barang Milik Negara (BMN) per tanggal 15 Februari 2010, di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dilaporkan telah berhasil menertibkan BMN sebanyak 28.075.249 unit. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Kekayaan Negara, Hadiyanto, dalam paparan bedah APBN 2010 di kantor Kemenkeu, Jakarta Senin (22/2).
Penertiban sebanyak 28 juta lebih unit BMN ini, disebutkan berasal dari 20.272 satuan kerja, atau 95 persen dari total 21.447 satuan kerja di kementerian dan kelembagaan yang ada di Indonesia. "Penertiban BMN dilakukan di 74 K/L (kementerian/lembaga), di mana 58 K/L telah selesai 100 persen dan 6 K/L sedang daam proses. IP-BMN memberikan koreksi positif nilai BMN sebesar Rp 261,39 triliun," jelas Hadiyanto.
Baca Juga:
Diakui Hadiyanto, saat ini kondisi inventarisasi BMN di K/L memang masih belum dilakukan dengan baik. Selain itu, pemanfaatan BMN juga belum optimal, serta pengamanan BMN di K/L belum dilakukan secara tertib, efektif, efisien dan akuntabel. Selain itu katanya, belum terdapat integrasi antara perencanaan anggaran dengan perencanaan aset.
"Karena itu, di tahun 2010, investarisasi BMN menjadi starting poin untuk pelaksanaan pengelolaan BMN, sesuai dengan amanat PP nomor 6 tahun 2006, dengan melakukan finalisasi IP-BMN dan optimalisasi pengelolaan aset negara," ujar Hadiyanto lagi.
JAKARTA - Realisasi proses Inventarisir dan Penilaian (IP) oleh tim penertiban Barang Milik Negara (BMN) per tanggal 15 Februari 2010, di bawah Direktorat
BERITA TERKAIT
- BRI Insurance Hadirka Perlindungan di Liburan Natal dan Tahun Baru
- INALUM Raih Pencapaian Tertinggi Dalam Produksi & Penjualan Aluminium
- Inovasi Pelumas Baru EMLI Diklaim Mampu Bersaing Secara Global
- Beri Kemudahan Pelanggan, ASDP Meluncurkan Fitur Pengiriman E-Tiket via WhatsApp
- Nasabah PNM Mekaar Asal Lampung Raih Penghargaan Aksi Nyata Bela Negara
- Tingkatkan Kenyamanan Konsumen, ASDP Sesuaikan Kebijakan Penalty Refund dan Reschedule Ferizy