28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol M Ngajib. Foto: sumeks
"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib bersama anak buahnya menangkap 28 pejudi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya