28 Pejudi Sabung Ayam Diciduk, Kombes Ngajib: Tidak Ada Kata Ampun
Selasa, 21 Juni 2022 – 00:55 WIB
"Tidak ada kata ampun untuk semua pelaku tindak kriminal di Palembang, kami akan tegakkan aturan hukum yang berlaku," tegas dia.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. (antara/jpnn)
Kapolrestabes Palembang Kombes Mokhamad Ngajib bersama anak buahnya menangkap 28 pejudi sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Begini Nasib 3 Remaja Pemerkosa Siswi SMP yang Tewas di Kuburan Cina
- 9 Fakta Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, dari Cinta Bertepuk Sebelah Tangan sampai Tahlilan
- Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Malam Pertama
- Siswi SMP Diperkosa dan Dibunuh 4 Remaja di Kuburan Cina, Polisi Ungkap Motif