28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pemerasan itu terungkap ketika 28 korbannya diwakili beberapa orang mengadu ke Fajar Media Center (Grup Fajar) di Jakarta, kemarin. Sementara 28 orang korban sebagian di antaranya adalah PNS pada Pemerintah Kota Cilegon. Mereka sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun 2010.
Motif pemerasan adalah dengan menakut-nakuti para korban. Mereka akan dipenjara jika tidak menyetor sejumlah uang. Akibatnya para korban ini menyetor uang secara berangsur, mulai dari Rp 1 juta, Rp 25 juta, hingga telah mencapai nominal Rp 1,2 miliar.
Tiga oknum yang mengaku orang KPK ini bernama Sugiono, Atoillah, dan H. Mudlori. Namun KPK telah menyatakan, ketiga nama ini tak ada dalam daftar pegawai dan penyidik KPK. Tapi bisa saja mereka punya hubungan dengan penyidik KPK. KPK sementara ini terus mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra