28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pemerasan itu terungkap ketika 28 korbannya diwakili beberapa orang mengadu ke Fajar Media Center (Grup Fajar) di Jakarta, kemarin. Sementara 28 orang korban sebagian di antaranya adalah PNS pada Pemerintah Kota Cilegon. Mereka sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun 2010.
Motif pemerasan adalah dengan menakut-nakuti para korban. Mereka akan dipenjara jika tidak menyetor sejumlah uang. Akibatnya para korban ini menyetor uang secara berangsur, mulai dari Rp 1 juta, Rp 25 juta, hingga telah mencapai nominal Rp 1,2 miliar.
Tiga oknum yang mengaku orang KPK ini bernama Sugiono, Atoillah, dan H. Mudlori. Namun KPK telah menyatakan, ketiga nama ini tak ada dalam daftar pegawai dan penyidik KPK. Tapi bisa saja mereka punya hubungan dengan penyidik KPK. KPK sementara ini terus mengusut kasus tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- Menhut Beri Kabar Gembira Berkaitan Gunung Rinjani, Pendaki Sebaiknya Menyimak
- Menko Polkam Budi Gunawan Tinjau Arus Balik Idulfitri 2025 di Jawa Timur
- Promo Arus Balik, KAI Beri Diskon 25 Persen untuk Tiket 13 Kereta, Cek Daftarnya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Puncak Arus Balik 6 April, KAI Minta Pemudik Berangkat Lebih Awal