28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
JAKARTA -  Tiga oknum  yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Pemerasan itu terungkap ketika 28 korbannya diwakili beberapa orang mengadu ke Fajar Media Center (Grup Fajar) di Jakarta, kemarin.

Motif pemerasan adalah dengan menakut-nakuti para korban. Mereka akan dipenjara jika tidak menyetor sejumlah uang. Akibatnya para korban ini menyetor uang secara berangsur, mulai dari Rp 1 juta, Rp 25 juta, hingga telah mencapai nominal Rp 1,2 miliar.

Tiga oknum yang mengaku orang KPK ini bernama  Sugiono, Atoillah, dan H. Mudlori. Namun KPK telah menyatakan, ketiga nama ini tak ada dalam daftar pegawai dan penyidik KPK. Tapi bisa saja mereka punya hubungan dengan penyidik KPK.  KPK sementara ini terus mengusut kasus tersebut.

Sementara 28 orang korban sebagian di antaranya adalah  PNS pada Pemerintah Kota Cilegon. Mereka sering dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari di Pemkot Cilegon tahun 2010.

JAKARTA -  Tiga oknum  yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News