28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Para korban ini menceritakan pemerasan yang dialaminya. Mereka curiga ketiga orang ini bukan penyidik KPK, hanya mungkin punya hubungan dengan penyidik yang menangani perkara mereka. Indikasinya, setiap ke 28 orang ini tak memberikan uang, surat panggilan dari KPK turun. Namun jika mereka menyetor uang, surat panggilan dari KPK tak ada lagi.
Baca Juga:
Tak hanya itu, setiap dipanggil KPK pertanyaan yang disodorkan oleh penyidik KPK hanya itu-itu saja, atau tak berubah dari pertanyaan pada panggilan sebelumnya.
Selain itu, menurut ke 28 orang ini, konsep surat panggilan semuanya sama. Yang diganti hanyalah tanggalnya saja. Padahal mereka terus dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dari Desember 2011 hingga saat ini.
Mereka mencurigai surat panggilan itu hanyalah konspirasi semata, untuk bekerja sama melakukan pemerasan. “Saat kami pulang usai pemeriksaan, kami ditelepon diminta untuk menyetor uang, penelpon mengaku dari penyidik KPK,” kata Jhony Husban, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Cilegon, saat, kemarin.
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- Berkunjung ke Gampong Jaboi, Menhut Bicara Penguatan Promosi Lokasi Wisata
- Indonesia Hadir di Sidang CPD Ke-58 di New York, Dukung Pembangunan Berkelanjutan
- Pimpinan MPR Respons soal Terbitnya Inpres Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
- Keluarga Korban Sebut RSHS Bandung Belum Minta Maaf Terkait Kasus Dokter Residen Cabul
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza