28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Senin, 23 April 2012 – 09:01 WIB

28 Tersangka Diperas hingga Rp 1,2 M
Dari sejumlah surat panggilan yang diperlihatkan, rata-rata terperiksa, yakni ke 28 orang itu, diarahkan untuk bertemu dengan Jus Marfinnoor dan Tim. Surat panggilan KPK itu juga ditandatangani oleh Arry Widiatmoko atas nama Pimpinan Bidang Penindakan u.b.Direktur Penyelidikan.
Ke-28 korban ini antara lain Jhony Husban selaku PPK, Ibrohum Madawi, Komisaris Utama PT Baka Raya Utama, Suherman PLH Kadis PU Kota Cilegon, Rachmat PT Baka Raya Utama, Andi Barujaman staf Dinas PU Cilegon, dan H.T.TB. AAT Syfaat Mantan Wali Kota Cilegon.
Pemberian uang ada yang diserahkan langsung namun banyak juga yang ditransfer. Bukti-bukti transfer disimpan oleh mereka. Salah satunya Jhony Husban mentransfer ke reking bernomor 1230005315678 Bank Mandiri atas nama Sugiono. Transfer dilakukan pada 29 Januari 2012 pukul 11.26.
Para korban yang sementara berperkara di KPK itu hanya meminta dua hal. Pertama, jika kasus ini telah memiliki bukti maka silahkan menetapkan mereka sebagai tersangka dan mempercepat kasusunya, agar tidak mengambang.”Kedua, jika kasusnya tak ada bukti, maka silahkan dihentikan, karena mereka terus diperas,” kata Jhony Husban.
JAKARTA - Tiga oknum yang mengaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sukses melakukan pemerasan hingga mencapai Rp 1,2 miliar.
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025
- Perkumpulan Lyceum Kristen Menangkan Gugatan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Siswa Terancam Direlokasi
- 6 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan di Garut, Nomor Terakhir Bikin Geregetan
- Punya Segudang Penghargaan, Ririek Adriansyah Calon Kuat Dirut Telkom
- JATMA Aswaja Tegaskan Komitmen Bangun Ekonomi Umat dan Cinta Tanah Air