28 TKI Tunggu Dipancung, Negara Dinilai Diam Saja
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Tim Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fraksi PDI-P mengungkap ada 28 orang TKI di luar negeri tengah menghadapi ancaman hukuman mati menyusul tuduhan pasal pembunuhan yang diancamkan kepada para TKI di sejumlah negara di Timur Tengah.
Para TKI yang kini menghadapi ancaman hukuman mati itu, menurut anggota Tim Pengawas Perlindungan TKI F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dibiarkan begitu saja oleh negara. Mereka sendirian menghadapi masalah hukumnya itu.
Baca Juga:
"Hukuman pancung yang sudah dieksekusi terhadap tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Ruyati bin Sapub adalah bagian kecil dari nasib tragis yang menimpa anak negeri ini di luar negeri. Hari ini, ada sekitar 28 TKI yang segera menyusul nasib Ruyati tanpa ada pembelaan dari negara," kata Rieke Diah Pitaloka, di ruang rapat F-PDIP, Senayan Jakarta, Jumat (24/6).
Menurut anggota Komisi IX DPR itu, data yang diungkap oleh Timwas TKI FPDi-P ini, memang belum diverifikasi secara keseluruhan. Sebagai data awal, soal jumlah tidaklah menjadi penting. Substansi dari data ini hanya satu yakni, ada warga negara RI yang terancam hukuman mati di luar negeri sementara negara tidak memberikan perlindungan terhadap mereka.
JAKARTA - Tim Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fraksi PDI-P mengungkap ada 28 orang TKI di luar negeri tengah menghadapi ancaman
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak