28 TKI Tunggu Dipancung, Negara Dinilai Diam Saja
Jumat, 24 Juni 2011 – 18:48 WIB
Dari 28 nama TKI yang terancam hukuman mati, kata Rieke, satu diantaranya adalah Muhammad Rusyidi Muhyi Jamil dari Amuntai, Kalimantan Selatan. Dia sudah divonis dan kini berada di penjara umum Makkah sejak 2006 dengan tuduhan berkelompok membunuh dan mengubur warga negara Pakistan Zubair bin Hafiz Ghul Muhammad.
Baca Juga:
Nama lainnya yang kini menunggu vonis hukuman mati, lanjut dia adalah Bayanah binti Tamir asal Tangerang Provinsi Banten yang kini medekan di penjara Malaz dengan kasus dituduh membunuh anak majikan dengan tuntutan juga hukuman mati.
"Yang menjadi keprihatinan kami, disaat rapat dengan pemerintah, tidak satupun diantara pejabat terkait yang memiliki data soal nasib TKI di luar negeri. Bahkan jumlah keseluruhan dari TKI yang berada di luar negeri sama sekali mereka tidak punya. Yang dimiliki pemerintah hanya perangkat hukum yang mengharus setiap TKI yang berangkat harus membayar ke negara," ujarnya.
Lebih lanjut, Rieke mengungkap besarnya anggaran negara di setiap instansi pemerintah dengan alasan perlindungan TKI di luar negeri. "Di Kementerian Tenaga Kerja Transmigrasi sebesar Rp1,1 miliar, di Kementerian Luar Negeri Rp108 miliar dan di BNP2TKI lebih dari Rp31 miliar. Sementara para TKI/TKW tetap dibiarkan menghadapi masalah hukumnya sendiri-sendiri," tegas Rieke.
JAKARTA - Tim Pengawas Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Fraksi PDI-P mengungkap ada 28 orang TKI di luar negeri tengah menghadapi ancaman
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan