28 Toko Jamu Ditutup Paksa Karena Jual Miras Oplosan
jpnn.com, CIKARANG - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota mencatat sudah 28 toko jamu ditutup paksa karena menjual minuman keras atau miras oplosan. Lima orang penjual di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Albert Papilaya mengatakan, pihaknya akan terus merazia bersama dengan jajaran Polsek bagi penjual jamu yang juga menjual minuam keras, terutama yang oplosan.
“Sudah ada belasan ribu botol minuman keras berbagai merek, dan ratusan rilter minuman keras oplosan jenis gingseng yang disita dari hasil razia,” kata Albert, Kamis (19/4).
Menurut dia, ada lima penjual miras oplosan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah adalah Nischa Romadhoni alias Doni, Ugi alias Udin, Rici Armansyah, Wildo Pradinata, dan Henratmoko.
Sedangkan, bagi penjual jamu yang menjual minuman keras biasa hanya dibina, diberi sanksi pidana ringan, dan tokonya ditutup.
Albert menambahkan, polisi sedang memburu beberapa orang yang memproduksi minuman keras oplosan gingseng.
“Hasil produksinya dititipkan ke penjual jamu dengan harga jual bervariasi mulai Rp15 ribu sampai Rp20 ribu,” tambahnya.(chi/jpnn)
Pihaknya akan terus merazia bersama dengan jajaran Polsek bagi penjual jamu yang juga menjual minuam keras, terutama yang oplosan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- 3 Pemuda di Garut Tewas Setelah Minum Miras Oplosan
- Tiga Pemuda Tewas Keracunan Miras Oplosan, Polisi Langsung Turun Tangan
- 75 Ribu Botol Miras Disita Polda Banten, Irjen Abdul Karim: Semoga Tingkat Kejahatan Makin Menurun
- 4 Warga Tewas Akibat Miras Oplosan, Pasutri Ini Jadi Tersangka
- Miras Oplosan Renggut Empat Nyawa, Tiga Orang jadi Tersangka