2.818 Honorer K1 Kemenag Punya Waktu Sebulan Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Para tenaga honorer kategori satu (K1) diberi waktu hingga akhir Desember untuk melengkapi berkas persyaratan agar bisa diangkat menjadi CPNS.
Hal ini merupakan kesepakatan hasil rapat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Azwar Abubakar dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Dengan demikian, 2.818 orang tenaga honorer K1 yang selama ini bekerja di Kanwil-kanwil Kemenag di seluruh Indonesia, yang sekitar 900-an di antaranya honorer K1 di Kanwil Kemenag di wilayah Sumut, masih punya waktu sebulan berupaya untuk mendapatkan surat keterangan otorisasi dari kemenag, seperti yang ditunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar mereka bisa diangkat menjadi CPNS.
“Jika data-datanya buktinya cukup, kami akan verifikasi,” ujar Azwar Abubakar kemarin.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komite I DPD Alirman Sori menyatakan mendukung sistem seleksi CPNS dengan mengedepankan nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan bebas KKN sesuai peraturan perundang-undangan.
Alirman meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
"Upaya penyelesaian terhadap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS merupakan fokus pemerintah yang utama," ujar Alirman mengingatkan Azwar.
Namun dia juga mengakui, persoalan yang dihadapi kemenpan-RB tidak ringan karena dalam proses perekrutan PNS, khususnya dari honorer K2, sarat dengan kepentingan politik di daerah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Para tenaga honorer kategori satu (K1) diberi waktu hingga akhir Desember untuk melengkapi berkas persyaratan agar bisa diangkat menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik